Dalam sebuah sistem demokrasi yang matang, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan pilar utama yang menjaga kepercayaan publik. Namun, di Indonesia, transparansi sering kali terasa seperti barang mewah—sulit dijangkau. Peristiwa terkini terkait polemik penggunaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bukti nyata betapa mahal dan rumitnya menagih kejujuran dari para pengelola dana publik.
Drama transparansi ini bermula dari simpang siurnya pernyataan para pejabat publik mengenai sumber pembiayaan MBG. Publik sempat dibuat bingung dengan narasi yang berubah-ubah. Pada mulanya, tokoh-tokoh seperti Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa dana MBG tidak berasal dari dana pendidikan.
Setelah itu, Teddy Indra Wijaya secara lugas menyatakan kepada publik bahwa program MBG tidak menggunakan pos dana pendidikan. Pernyataan ini tentu melegakan sebagian pihak yang khawatir bahwa alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20% akan tergerus oleh program makan siang.
Namun, kelegaan itu tidak bertahan lama. Ketidaksinkronan data mulai mencuat ketika PDIP membuka data dana MBG melalui konferensi pers. Mereka membeberkan analisis yang bertolak belakang, yakni bahwa dana pendidikan memang terserap ke dalam skema pendanaan MBG. Perdebatan ini bukan sekadar adu argumen politik, melainkan pertarungan memperebutkan kebenaran data di hadapan rakyat.
Puncaknya, Partai Gerindra melalui Wakil Ketua Umumnya, Habiburokhman, akhirnya mengonfirmasi bahwa dana MBG memang bersumber dari anggaran pendidikan. Alasannya sederhana namun mendasar, karena sasarannya adalah siswa. Pengakuan ini seolah menjadi konfirmasi bahwa pernyataan awal yang menyebutkan “bukan dana pendidikan” adalah kekeliruan, atau setidaknya, ketidakterbukaan yang sengaja dipelihara.
Kasus MBG ini adalah cermin buram dari bagaimana informasi publik dikelola. Ketika pejabat publik memberikan data yang berbeda-beda terkait anggaran yang nilainya sangat fantastis, muncul pertanyaan mendasar, apakah pemerintah memang tidak memiliki sistem data yang terintegrasi, ataukah ada upaya sadar untuk menyembunyikan fakta demi meredam gejolak publik?
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akurasi pernyataan seorang pejabat publik adalah pertaruhan kredibilitas. Ketika narasi yang dilemparkan ke publik berubah-ubah layaknya cuaca, maka yang dikorbankan adalah hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Transparansi bukan hanya tentang memberi tahu angka, tetapi juga tentang memberikan konteks yang jujur tanpa upaya untuk mengelabui atau membingkai informasi demi kepentingan politis sesaat.
Jika untuk urusan sejelas sumber anggaran saja publik harus menunggu debat panjang dan bantah-membantah, maka dapat dibayangkan betapa sulitnya rakyat mengawasi detail penggunaan anggaran yang lebih kompleks lainnya. Transparansi yang mahal ini pada akhirnya memicu sinisme publik. Rakyat semakin skeptis terhadap setiap janji dan pernyataan pejabat, karena kebenaran seolah-olah menjadi komoditas yang bisa dimanipulasi tergantung siapa yang bertanya dan kapan pertanyaan itu diajukan.
Kita harus berhenti memperlakukan transparansi sebagai beban atau ancaman bagi stabilitas politik. Sebaliknya, transparansi harus dipandang sebagai vaksin bagi kebencian dan kecurigaan. Pejabat publik perlu menyadari bahwa di era informasi saat ini, menyimpan kebenaran atau memberikan data yang inkonsisten bukanlah strategi politik yang cerdas, melainkan tindakan yang mempercepat erosi kepercayaan publik.









