Era big data tidak bisa dihindarkan kehadirannya oleh manusia. Namun big data kini bisa untuk membantu melakukan upaya pencegahan korups.
Pergerakan dunia menuju era big data (maha data) sepertinya tidak bisa terelakkan. Berbagai aspek kehidupan yang saling terhubung oleh internet, kini memunculkan kecenderungan tata aturan baru. Analisis atas informasi kebiasaan perilaku individu dan sosial mengatur tata laku kehidupan sosial. Sistem perekonomian juga semakin tergantung kepada analisis pergerakan dan produksi data yang dihasilkan oleh kegiatan dan kebiasaan manusia dari setiap detik waktu.
Data-data kebiasaan manusia tersebut kini dibuat untuk membuat dan menjalankan berbagai platform alat bantu manusia. Kumpulan data kebiasaan (habbit) manusia dipakai untuk membangun moda transportasi, wahana jual beli, wahana pembelajaran, wahana travelling, dan toko daring.
Big Data dan PBJP
Rasanya juga tak berlebihan bila dunia pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah di Indonesia pun kini tak bisa lepas dari kecenderungan itu. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan inisiatif yang dilakukan beberapa pemerintah daerah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Bandung merupakan embrio pembuatan sistem yang telah mengantarkan dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia memasuki era big data dan era digital tersebut.
Jutaan item informasi pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah telah terkumpul dan tersusun menjadi data yang berukuran raksasa. Hingga saat ini apabila kita buka laman inaproc.id dan opentender.net terlaporkan data, ada 863.616 tender yang sudah dilaksanakan secara elektronik, kemudian tercatat tidak kurang 1.647.013.831.821.097 rupiah anggaran negara yang telah dibelanjakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh kurang lebih 670 unit layanan pengadaan secara elektronik di kementerian, lembaga negara atau pemerintah daerah di seluruh Indonesia setidaknya sejak tahun 2010. Data tersebut belum termasuk informasi terkait dengan data katalog elektronik. Sehingga data ini bisa menjadi klaim yang sahih bahwa pengadaan barang di Indonesia telah memasuki era digitalisasi dan open data.
Data terbuka
Data-data tersebut bisa diakses publik melalui jaringan internet. Data yang berukuran sangat besar tersebut menjadi data yang sangat berharga bagi publik di Indonesia. Karena dari data tersebut, upaya-upaya pengawasan oleh publik terhadap pengelolaan anggaran negara melalui pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah bisa dilakukan. Pencegahan korupsi dengan cara inisiatif transparansi di sektor pengadaan barang dan jasa bisa dimungkinkan. Kronologi setiap pengadaan barang dan jasa bisa dimonitor.
Article 9 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menetapkan sistem pengadaan yang tepat, berbasis transparansi, persaingan dan kriteria objektif dalam pengambilan keputusan yang efektif dalam mencegah korupsi. Konvensi Anti Korupsi 2003 ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No 7/2006 Tentang Pengesahan Konvensi Anti Korupsi 2003.
Sebagai turunan dari ratifikasi tersebut LKPP mendorong publik bisa memanfaatkan data-data tersebut untuk memantau proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Beberapa inisiatif telah dibuat. Di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya telah membuat sistem analisa atas data tersebut untuk membangun informasi awal adanya penyimpangan yang berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah membangun tools analisa data pengadaan secara elektronik di laman opentender.net.
Tools-tools ini dibuat dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Di opentender.net data-data dianalisa dengan menggunakan analisa fraud. Mirip dengan platform pemesanan makanan atau toko daring, data-data dari pengguna platform dianalisa untuk menghasilkan sebuah rekomendasi. Data-data pengadaan barang dan jasa pemerintah dianalisa untuk melihat potensi fraud nya.
Big Data, PBJP dan Pemanfaatannya di Indonesia
Pemanfaatan big data pengadaan barang dan jasa ini sangat strategis di era digital seperti ini. Ketika ekosistem sudah terbentuk maka produksi data ini bisa dipakai untuk memetakan dan melihat kecenderungan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh produsen data. Hasil analisa data ini selanjutnya dipakai untuk memberikan sebuah rekomendasi atau keputusan tentang ada tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Hasil analisa ini tentu saja tidak bisa dipakai untuk menjustifikasi ada tidaknya tindak pidana sesuai konsep hukum di Indonesia. Namun, sebagai model kecenderungan setidaknya akan memberikan informasi yang cukup akurat.
Sebagai contoh misalnya menilik analisa data yang dari inisiatif opentender.net, untuk kasus pengadaan KTP elektronik yang diproses oleh KPK tahun 2011 menunjukkan resiko penyimpangan yang cukup tinggi.
Dalam konteks penindakan kasus korupsi, hasil analisa memang tidak bisa dipakai. Namun untuk pencegahan hasil analisa ini bisa memberikan peringatan dini adanya peneyimpangan.
Karena platform-platform seperti ini kini bisa diakses oleh publik, maka ke depan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa dilakukan oleh publik yang sangat luas.
Pencegahan korupsi
Inisiatif penggunaan big data yang menggabungkan data dari berbagai sumber data digital dan terbuka akan memberikan kemungkinan-kemungkinan baru. Penggabungan data dari direktori putusan di Mahkamah Agung, berbagai platform toko daring, data-data organisasi profesi, data-data pemberitaan daring dan dikombinasikan dengan data pengadaan barang dan jasa di pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik akan memberikan hasil analisa yang tepat untuk upaya pengawasan oleh publik.
Pada akhir tahun 2019 lalu LKPP bersama beberapa organisasi pengawasan menyelenggarakan perhelatan datathon. Acara ini menghasilkan banyak prototipe inisiatif-inisiatif analisa data pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bisa dipakai oleh publik secara masal. Syaratnya pemerintah bisa mendorong semua instansi menerapkan open data sehingga memicu munculnya inisiatif-inisiatif pengembangan metodologi pengolahan dan analisa data, serta penciptaan platform pengawasan.
Penindakan pidana korupsi tentu saja tidak bisa hanya dilakukan dengan cara seperti ini. Tetapi kini dan di masa depan, pencegahan tindak pidana korupsi bisa memanfaatkan big data. Ketika kegiatan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum mengalami pelemahan, maka inisiatif pengawasan oleh publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan memanfaatkan big data justru menemukan momentumnya.